Tanggamus-mediapemburukasus.com Adanya dugaan pemungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SDN 2 Pekon Antar Brak Kecamatan Limau berinisial (Tupang Suhartono) menjadi buah bibir dikalangan para orang tua murid.
Saat penerimaan siswa baru, tahun ajaran 2023-2024 saat dirinya masih menjadi kepala sekolah di SDN 2 pekon Antar Brak.
Sementara oknum Kepsek tersebut kini sudah tak lagi menjabat sebagai di SDN 2 Antar Brak.
Para orang tua murid mengeluhkan kejadian ini karena anaknya yang pada waktu terjadi pungutan baru masuk kelas 1 saat ini .
Menurut sejumlah orang tua murid, dugaan pungli tersebut dilakukan pada awal tahun ajaran 2023-2024 berbarengan dengan PPDB.
Keterangan salah satu wali murid kepada Awak Media pemburukasus.com ,Yang enggan disebutkan namanya.. Jum’at 29-9-2023.
Setiap siswa didik baru di tarik uang pendaftaran sebesar Rp 50.000. Per Siswa, yang di lakukan oleh oknum mantan kepsek SDN 2 Pekon Antar Brak, di saat dirinya masih menjadi kepala sekolah di SDN 2 tersebut.
Adapun pungutan lainnya, saat melaksanakan kemah/Pramuka , setiap siswa di pungut biaya uang sebesar Rp 50ribu dan beras 5kg untuk kelas 6.
Dan untuk kelas 1 sampai kelas 5 di pungut biaya sebesar Rp 25ribu Persiswa, ungkap Wali Murid.
Selanjutnya Awak Media pemburukasus.com, melakukan konfirmasi melalui pesan was’ap untuk mendapatkan berita yang akurat dan berimbang namun tidak ada jawaban,
Terkait hal ini, sejumlah pihak berpendapat, seharusnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus juga ikut bertanggung jawab demi nama baik dunia pendidikan dan sekolah yang bersangkutan.
Mereka berharap, aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dalam mewujudkan pendidikan yang bebas dari “Pungli”.
Sebab, praktek pungli dirasa meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Sementara, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Penulis : Eko S
Editor : Redaksi