Tanggamus-pemburukasus.com Adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 oleh Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung kembali akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus di PN Tipikor Tanjungkarang.
Atas dugaan Korupsi DD ini di laporkan oleh Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH.
Sebelumnya atas nama LBH LIBAS mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negari (Kejari) Tanggamus dalam melakukan penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi.
Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH mengatakan sebagai lembaga yang aktif menyuarakan kasus-kasus korupsi di wilayah Kabupaten Tanggamus juga seluruh Indonesia.
LBH LIBAS berkomitmen terus melakukan pengawalan keuangan Negara baik APBD maupun APBN, termasuk ikut bersinergi dengan Aparat Penegakan Hukum seperti Kejaksaan.
Menurut Fikri Yanto SH sejauh ini Kejari Tanggamus terus berkomitmen dan profesional dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus ini LBH LIBAS akan mengawal sampai tuntas hingga menjerat kembali mantan Kepala Pekon Tanjung Agung masuk dalam jeruji besi.
“Perkara ini akan terus di kawal, dan Subhan harus mengembalikan uang negara namun pelaku tetap di pidanakan”, tegasnya.
Dalam Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Semua sudah diatur Undang-undang, jadi ikuti saja peraturannya,” tegas Ketua Umum LBH LIBAS
Saya sangat berharap kejari Tanggamus benar benar bekerja dengan penuh profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa Tekanan dari mana pun,” harapnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi