Kepala Pekon Se-Kecamatan Pugung Di Duga Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Tanggamus-mediapemburukasus.com Tindakan Para Kepala Pekon Se-Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang anehnya disaat hampir semua Kantor Pekon dan memasuki wilayahnya di saat Pandemi wabah covid 19, akhirnya memunculkan banyak kecaman.

Perlu digaris bawahi bahwasanya Media sebagai pilar ke-4 demokrasi, Peran Media (wartawan) sebagai penyeimbang perlu di perhatikan serius oleh pejabat pejabat publik.

Bacaan Lainnya

Seharusnya kepala Pekon paham, sebagai penguasa anggaran Dana desa tidak lepas dari kontrol sosial dan pengawasan.

Peran media di perlukan sebagai autokritik sehingga dana desa juga BLT Desa dan Bansos tepat pada sasaran.

Sebelumnya hampir semua kantor Pekon yang berada di Kecamatan Pugung tidak terlihat baligho atau spanduk nama-nama yang sudah mendapatkan bantuan pemerintah baik itu PKH,BPNT,Kemensos,BLT DD tidak nampak di depan kantor, Hal ini akan menjadi permasalah baru buat para kepala Pekon tersebut.

Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sementara itu Cipung selaku pimpinan umum Media Libas News Dan Media Pemburu kasus memberi tanggapan apa yang dilakukan Para Kepala Pekon se-Kecamatan Pugung bahwa Media (Wartawan) memiliki hak dan kewajiban untuk mencari berita yang benar, akurat dan sebaik-baiknya sesuai temuan yang ada di lapangan untuk mengetahui perkembangan dan situasi masyarakat secara langsung sebagaimana di atur UU Pers dan tupoksi kontrol sosial insan Pers.

Padahal Wartawan justru memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat, maupun istansi pemerintahan dan institusi, dalam berbagi informasi dan menyajikan pemberitaan sebagai konsumi publik secara akurat, dalam situasi Pandemi Covid 19 ini.

Justru awak Media lah yang bisa paling cepat penyebaran pemberitaan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa terbantu, awak Media pasang badan juga dalam menjalankan tugasnya di situasi Pandemi Covid19 seperti ini resikonya pun sangat tinggi yang harus di hadapi.

”Aneh nya hampir keseluruhan Kantor Pekon se-kecamatan pugung tidak terpasang spanduk pengumuman yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah ,sebenarnya ada apa …? Apa yang hendak di tutupi dari Media (Wartawan)…..?,” tutur Cipung

” Kita minta penjelasan pada para Kepala Pekon secara tertulis dan harus dipublikasikan,” tegas Cipung

Cipung menyatakan bahwa tindakan para Kepala Pekon Se-kecamatan Pugung,itu bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya Media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” tambahnya.

para Kepala Pekon se-Kecamatan Pugung tersebut juga melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, kita insan pers akan bergabung melakukan Upaya Hukum baik gugatan maupun Pelaporan atas tindakan yang dilakukan para Kepala Pekon Se-Kecamatan Pugung pungkasnya.

Penulis : Tim PK

Editor : Redaksi

banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *