Kakon Dan Ketua BHP Pekon Ambarawa Keluarkan Surat Sumbangan Bertarif,Warga Menjerit

Photo : Ilustrasi

Pringsewu-mediapemburukasus.com Dengan berdalih Bekti Masyarakat untuk Pekon, Oknum Kakon beserta Ketua BHP Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dengan inisial (AD dan MD) diduga lakukan pungutan liar (Pungli).

Bacaan Lainnya

Bukan malah memberikan bantuan buat warganya, pemerintah Pekon Ambarawa,justru mengirimkan edaran bagi hampir tiap warga untuk meminta Bekti Masyarakat.

Hal itu dikeluhkan warga yang merasa heran dengan hal yang dianggap tidak lazim itu.

Karena heran, salah satu warga yang engan disebut namanya mengaku menanyakan terkait surat edaran itu dengan surat Nomor : 470/254/c.2.2001/1V/2023 Perihal :Bekti Masyarakat ke warga lainya tentang kebijakan yang dianggap janggal itu.

Warga mengaku tidak tahu, tidak diajak musyawarah mengenai hal ini,” ucapnya.

Dari sumber resmi yang dihimpun Tim Libas Grup terungkap hampir semuanya warga Pekon Ambarawa disodorkan permintaan sejumlah uang lengkap dengan surat edaran yang berstempel Pemerintahan Pekon setempat.

Sebagai rincian yang tertera adalah yang wajib bayar diantaranya 1.KAUM sebesar Rp.65 ribu atau beras sebanyak 12 Kg ,dan KUNCI sebesar Rp.55 ribu atau beras sebanyak 10 kg, sedangkan LIMAS sebanyak Rp.55 ribu atau beras sebanyak 10 kg.

Kebijakan dari Pemerintahan Pekon Ambarawa ini pun sontak menuai sorotan dan begitu dikeluhkan karena selain dipandang cukup besar, punggutan tersebut diketahui tidak memiliki dasar hukum yang jelas termasuk Peraturan Pekon terkait Punggutan Pekon

“Jika sifatnya berupa permintaan bantuan, harusnya tidak ada angka nominal yang di cantumkan pada lembaran undangan tersebut sebut warga sembari menunjukan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintahan Pekon Ambarawa.

Menanggapi kejadian tersebut salah satu Tokoh Masyarakat Pekon Ambarawa mengatakan apapun alibinya yang namanya Punggutan Bekti Masyarakat yang tidak diatur dalam Peraturan Pekon itu namanya Pungli.

“Harusnya Pemerintahan Pekon Ambarawa segera membuat pijakan hukumnya agar tidak ada celah yang pada akhirnya jadi peluang orang untuk digeser ke wilayah tidak pidana,” singkat Tokoh Masyarakat.

Terpisah Kakon (AD) saat coba dihubungi melalui sambungan telefon Selamat malam Pak lurah Mohon Maaf Mengganggu waktunya Mohon Izin perkenalkan saya Fikri Tim Redaksi Media Libas News dalam hal ini kami Bermaksud Ingin melakukan Uji Informasi dan Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ini terkait ada beberapa temuan dan adapun Hal-Hal  yang Ingin kami pertanyakan Sebagai berikut.

1.apakah surat Nomor : 470/254/c.2.2001/1V/2023 Perihal :Bekti Masyarakat memang benar dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Ambarawa…?

2.Terkait surat tersebut saat ini menjadi Perbincangan hangat dikalangan Masyarakat karena ada Indikasi dugaan Pungli yang mana Tidak ada dasar Hukum yang kuat.?

Demi terciptanya berita yang akurat dan Berimbang kami sangat berharap kepada Bapak Lurah yang terhormat bisa memberikan Klarifikasi atas Kerjasama dengan baik kami Haturkan Terimakasih yang sedalam-dalamnya .

Hingga Berita ini diterbitkan Kepala Pekon Ambarawa Belum bisa di Konfirmasi.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *