Muaradua-mediapemburukasus.com Jum’at ( 16/09/2022) bertempat di Gedung Olahraga desa Pilla kecamatan Warkuk Ranau Selatan Oku Selatan,telah diresmikannya Kampung Tangguh Bersih Narkoba
Kepala desa Pilla Reza Fahlepi.S.kom menyambut baik dengan terselenggaranya acara tersebut di desanya.
Mewakili masyarakat desa Pilla,kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan bangga karena telah ditunjuk sebagai desa tempat pelaksanaan Kampung Tanggung Bersih Narkoba tahun ini.” Ucapnya ringkas.
Sementara itu Kapolsek Banding Agung Aiptu.ABUSAMA.SH yang menghadiri langsung peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba dalam sambutannya menjelaskan
Disampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara ini,Ini adalah bentuk kepedulian kepolisian untuk mensosialisasikan tentang dampak dan bahaya penggunaan narkoba,Sehingga kedepan diharapkan bisa mengedukasi kalangan remaja dan masyarakat luas umumnya untuk melakukan pencegahan dini penyebaran pengguna narkoba dilingkungan tempat tinggal dan sekitarnya,” urai Kuyung panggilan akrabnya.
Dijaman sekarang ini bila kita tanpa informasi dan ilmu pengetahuan tentu kita bukanlah siapa- siapa,”. Tambahnya.
Kemudian Peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba diresmikan langsung oleh Camat Warkuk Ranau Selatan Abdul Haris.SKM.MM..
Dalam pidatonya menyampaikan
“Kami selaku pemerintah kecamatan tentu sangat mendukung program dari kepolisian ini,lalu kemudian dengan dibentuknya kampung tangguh narkoba ini tentu saja bertujuan sangat baik,salah satunya guna membentuk karakter dan pengetahuan bagi kita semua agar memahami akan dampak penggunaan narkoba dan sejenisnya,” jelas Camat.
Sebab penggunaan narkoba tentu akan sangat berdampak pada psikis orang itu sendiri dan narkoba adalah musuh besar kita bersama sehingga diharapkan kedepan kita bisa bersatu padu dan bersama-sama membersihkan serta memberantas peredaran dan pengguna serta pemakai narkoba dilingkungan kita semua.,” Susulnya kemudian.
Camat Warkuk Ranau Selatan juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Oku selatan telah menerbitkan Peraturan Daerah ( PERDA) nomor 2 tahun 2021 yaitu pada pasal 17 ayat 2 ditegaskan bahwa acara hiburan musik Orgen Tunggal tidak diperkenankan untuk malam hari karena hiburan malam hari juga berdampak pada peredaran narkoba dan sebagainya serta antara hiburan malam dan peredaran narkoba sangatlah erat hubungannya dan selalu berkaitan.
Sejurus kemudian secara serentak dilaksanakan pengucapan dan penandatanganan ikrar tidak akan terlibat langsung dalam segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam giat acara tersebut juga dihadiri oleh Biro hukum Pemerintah Oku Selatan YUSMARNI.SH, Kanit Reskrim Polsek Banding Agung beserta jajaran,Anggota Koramil 04/10 Banding Agung, Kepala Puskesmas Warkuk Ranau Selatan dan jajaran,Kepala KUA,Ketua MUI,Pengurus dan anggota Karang Taruna kecamatan dan desa,segenap Staf dan pegawai kecamatan warkuk Ranau Selatan,juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dari beberapa desa dan puluhan undangan lainnya.
Penulis : Jay PK
Editor : Redaksi